Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan tanggal 15 Mei 2013 tentang Penerimaan Didik Baru (PPDB), SMP 1 Kajen akan mengadakan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2013/2014.
1. Syarat Pendaftaran :
a. Calon peserta datang ke tempat pendaftaran
dengan pakaian OSIS rapi.
b. Menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik
dari Sekolah asal Siswa
c. Menyerahkan foto copy Sertifikat/Piagam
Prestasi Kejuaraan Akademik atau non Akademik minimal Kabupaten/Kota yang telah
dilegalisir (jika ada)
d. Menyerahkan SKHU (Surat Keterangan Hasil
Ujian Nasional) Sementara ditandatangi Kepala Sekolah.
e. Menyerahkan Pas Poto hitam putih ukuran 3x4
sebanyak 5 lembar.
f. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada
awal tahun Pelajaran (15 Juli 2013)
g. Menyerahkan Foto Copy Akte Kelahiran
sebanyak 1 lembar
h. Menyerahkan Surat Kerangan Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) dari Sekolah
i. Mengisi dan menyerahkan Formulir
Pendaftaran yang disediakan Panitia.
j. Semua berkas tersebut dimasukan dalam
Stopmap, untuk Putra:Warna Kuning dan untuk Putri:Warna
Merah, (Jangan ditulis)
2. Jadwal Pelaksanaan PPDB:
No
|
Kegiatan
|
Hari/Tanggal
|
Waktu
|
1
|
Pendaftaran
|
Senin – Kamis, 17-s/d 20 Juni
2013
|
08.00–12.00 WIB
|
2
|
Analisis/ Penyusunan Peringkat
|
Jum’at – Sabtu, 21 – 22 Juni
2013
|
-
|
3
|
Pengumuman
|
Senin, 24 Juni 2013
|
10.00 WIB
|
4
|
Daftar Ulang
|
Selasa – Kamis, 25 - 27 Juni
2013
|
08.00-12.00
|
5
|
Orientasi dan hari-hari Pertama
Masuk Sekloah
|
Masa Orientasi Siswa Baru (15
s/d 17 Juli 2013
|
3. Mekanisme Penerimaan:
a. Penerimaan calon peserta didik kelas VII
(tujuh) SMP dilakukan berdasarkan peringkat terhadap jumlah Nilai Ujian
Nasional SD/MI dengan mempertimbangkan aspek bakat Olah Raga, Bakat Seni,
Prestasi di bidang Akademik, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Bidang
lainnya.
b. Penilaian Peringkat/rangking Penerimaan
Peserta Didik:
1). Akademis.
Jumlah Nilai UN = A
2) Bonus
Prestasi = B
.
Nilai
Akhir = A + B
4. Bonus
Nilai
Dalam penerimaan calon peserta didik baru
diperhatikan bonus prestasi di biddang Akademik, Oleh Raga, Kesenian dan
Ketrampilan, baik perorangan maupun kelompok.
Adfapun Bonusnya sebangai berikut:
No
|
Prestasi
|
Juara
|
Ket
|
||
I
|
II
|
III
|
|||
1
|
Internasional/
Nasional/ Propinsi
|
Dapat diterima
langsung pada sekolah yang dituju
|
Dapat diterima
langsung pada sekolah yang dituju
|
Dapat diterima
langsung pada sekolah yang dituju
|
|
2
|
Kabupaten/
Karesidenan
|
1,75
|
1,50
|
1.25
|
|
3
|
Kecamatan
|
1,00
|
0,75
|
0,50
|
Keterangan:
a. Bonus hanya diambil dari salah satu
prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari
keseluruhan nilai.
b. Prestasi tersebut dapat diakui apabila
dicapai peserta didik kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2010 s/d Juni
2013)
c. Penyelenggaraan kejuaraan adalah intansi atau
organisasi yang kompeten
d. Foto Copy sertifikat/piagam secara
berjenjeng mendapat pengesahan dari :
- Tingkat
Nasional/Provinsi : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
- Tingkat
Kabupaten : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
- Tingkat
Kecamatan : Kepala UPT Pendidikan Kecamatan